Wawasan Kebangsaan Indonesia
Pengertian wawasan kebangsaan dan Pengertian Bangsa
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi
kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa
Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Istilah
bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas,
budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat
diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani
bangsa – bangsa yang ada di dalamnya.
Pengertian WNI
Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut hukum ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia
yaitu:
1. Setiap
orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari
warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
5. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya adalah warga negara
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
7. Anak
yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai
ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status
kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
9. Seorang
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk
ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
11. Anak
yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan,
maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan.
Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nasional menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Berdasarkan teori-teori
tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahaan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahaan, terbentuklah
satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a. Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun
2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nuasantara merupakan geopolitik
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar