Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengatuaran dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran.
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengatuaran dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran.
Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan
pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.
Tantangan
Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia
A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa
Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
B. Tantangan Ketahanan Nasional Bangsa
Indonesia
Berikut tantangan ketahanan nasional yang dihadapi Bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai bidang, antara lain:
Di Bidang Politik
Di Bidang Ekonomi
Di Bidang Sosial Budaya
Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
KESIMPULAN
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Tantangan yang dihadapi Bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Dalam bidang politik terdapat
ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan responsive atau bisa
dikatakan diktator.
2. Dalam bidang ekonomi yaitu
fenomena kemiskinan yang menjadi ancaman bagi ketahanan nasional bangsa.
3. Dalam bidang sosial budaya,
ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat
Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada.
4. Dalam bidang pertahanan dan
keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI
Cara memperkokoh ketahanan nasional Bangsa Indonesia adalah dengan
memperbaiki undang-undang yang berlaku di Indonesia, peningkatan sumber daya
baik alam, manusia maupun modal, memperkuat berbagai sektor bidang, mempertegas
kedaulatan NKRI di mata dunia, dan lain-lain.
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau
yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara
lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan
juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
Pengertian
Politik secara Etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris
politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika
- yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga
negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Jika dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti "polisi" dan "kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Jika dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti "polisi" dan "kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Pengertian
Politik secara umum
Pengertian Politik atau definisi dan
makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau
membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai
pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat. Politik
adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud
proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika
ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas
dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti
kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala
usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun
pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori,
metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik
merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai
hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan
atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus".
Pengertian
Politik Menurut Para Ahli
Pengertian Politik Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian politik menurut
definisi Aristotelesmenyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara
untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut
definisi Joice Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah
pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat
seluruhnya. Pengertian politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo,
pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan
tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Pengertian politik menurut
definisi Johan Kaspar Blunchliadalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan,
dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya,
sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
Pengertian politik menurut definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian
politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut
definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan
mengatur masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul
Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu
yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan.
Pengertian politik menurut definisi Paul Janet adalah hal-hal praktis
yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun
tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian politik menurut definisi
Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara.
Strategi
Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan
sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus
berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan
nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda
karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Otonomi Daerah
PENGERTIAN OTONOMI
DAERAH
Otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah
berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal
dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
“sendiri” serta Namos yang berarti “aturan” atau “undang – undang”.
Sehingga otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk
membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan
kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan
otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu
implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan
daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab,
terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber
potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
·
Menurut UU No. 32 Tahun 2004: Pengertian otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah: Pengertian
otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Menurut Encyclopedia of Social Science: Pengertian otonomi
daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan
kebebasan aktualnya.
·
Menurut Pendapat Para Ahli: Pengertian otonomi daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
·
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pengertian otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
·
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal
18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
·
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·
Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Daerah dan Pusat.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
1.
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Keadilan Nasional.
3.
Pemerataan wilayah daerah.
4.
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.
Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta
antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas.
8.
Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
Untuk
mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada
haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional.
Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum:
*
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
*
Menegakkan hukum secara konsisten.
*
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
*
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
*
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
*
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik:
Politik
Dalam Negeri
*
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
*
Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
*
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat
*
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik
Luar Negeri
*
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
*
Meningkatkan kualitas diplomasi
*
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi
Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
*
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
*
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
*
Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan
*
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para
pendidik
*
Melakukan pembaruan sistem pendidikan
*
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
*
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
Implementasi
Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
*
Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
*
Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
* Menjaga
dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam
wujud toleransi dan kebersamaan
*
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat
cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi
Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
*
Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat
cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat
terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
*
Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga
kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Komentar
Posting Komentar